Widget edited by hukama computer

Perangkat Desa



Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. 
Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. 
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.


Dan inilah data Perangkat Desa Pondok Nguter Sukoharjo Thn 2012 : 


                             DAFTAR NAMA PERANGKAT DESA


No
Nama
L/P
Jabatan
1
Bpk SUDARNO
L
Kepala Desa
2
Bpk SUTARNO ( PNS )
L
Sekretaris Desa
3
Bpk SAMIDI
L
Kadus I
4
Bpk ANDRI SETIYAWAN
L
Kadus II
5
Bpk SUTONO
L
Kadus III
6
Bpk SUMARNO
L
Kadus  IV
7
Bpk SUPONO (alm )
L
Kaur Pemerintahan
8
Bpk HUDAYAHMAN
L
Kaur Umum
9
Bpk SURATNO
L
Kaur Kesra
10
Bpk SUNARNO
L
Kaur Keuangan
11
Bpk SUKARNO
L
Kaur Pembangunan







































Posted by: Desa Pondok Nguter Sukoharjo
Pemerintahan Desa Pondok, 

0 comments:

Post a Comment

no sara

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More